nasional

Nadiem Makarim Dicekal Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Buntut Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Sabtu, 28 Juni 2025 | 21:12 WIB
Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim dicekal imbas dugaan korupsi sistem Chromebook (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @nadiem_makarim)

GENMUSLIM.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan status pencegahan kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berpergian ke luar negeri selama enam bulan, pada Jumat, 27 Juni 2025.

Pencegahan terhadap Nadiem itu buntut dari kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook yang sebelumnya masuk ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 lalu.

Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Terkini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook kini masih mencari bukti, sebelum memanggil kembali Nadiem untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Telisik Peran Konsultan Eks Stafsus Nadiem Makarim di Skandal Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

"Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan cross check terhadap berbagai informasi, sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan (Nadiem)," ujar Harli kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 27 Juni 2025.

Harli mengklaim, terdapat sejumlah data yang perlu dikonfirmasi ke Nadiem. Kendati demikian, untuk saat ini, penyidik masih mendalami peran eks Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tersebut.

"Tentu penyidik akan mengupayakan mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil," terangnya.

Baca Juga: Inilah Awal Mula Terbongkar Dugaan Korupsi Laptop Chromebook hingga Kini Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim

Harli mengaku masih belum dapat memastikan waktu pasti pemanggilan Nadiem, kembali. Permintaan keterangan tergantung dari kebutuhan penyidik.

"Penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan (Nadiem), terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, proyek pengadaan itu diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook.

Padahal, Kejagung menilai hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran sebab penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Baca Juga: Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim: Ayah Saya Komite Etika KPK

Halaman:

Tags

Terkini