nasional

Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi, Amnesty Indonesia: Jangan Bersikap Anti Kritik!

Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:11 WIB
Foto ilustrasi tangan terborgol - Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan mahasiswi ITB (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Unsplash/mengmengniu)

GENMUSLIM.id - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh kepolisian karena diduga telah membuat meme Prabowo dan Jokowi.

Meme yang diduga dibuat oleh mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB menampilkan Presiden Prabowo dan Jokowi yang berciuman.

Atas tindakannya ini, SSS dijerat dengan dugaan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga: Orang Tua Mahasiswi ITB yang Diduga Membuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Pihak Kampus Ungkap Beri Pendampingan

Karena penangkapan ini, Amnesty International Indonesia menyuarakan kecaman kerasnya pada Polri.

Menurutnya, Polri telah menunjukkan adanya sikap otoriter dan pembatasan berekspresi.

“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 9 Mei 2025.

Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut menggunakan argumen kesusilaan, padahal menurutnya, ekspresi melalui seni bukan tindak pidana.

“Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga: Terkait Kritik Meme Prabowo dan Jokowi yang Diduga Dibuat Mahasiswi ITB, Istana: Presiden Tak Pernah Buat Laporan!

Usman mengungkapkan bahwa Polri telah melakukan kriminalisasi dalam kebebasan berekspresi di lingkup digital.

Tak hanya itu, Usman tegas menyatakan bahwa keputusan itu juga bertentangan dengan putusan MK terbaru.

“MK menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ungkap Usman.

Halaman:

Tags

Terkini