GENMUSLIM.id – Sertifikat halal kini menjadi sorotan karena kebijakan yang mewajibkan warteg memiliki sertifikat halal dengan biaya mencapai Rp10 juta dinilai memberatkan pelaku usaha kecil.
Padahal, sertifikat halal seharusnya menjadi jaminan bagi konsumen bahwa makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan aturan Islam, bukan justru menjadi beban bagi para pedagang.
Jika biaya sertifikat halal terlalu tinggi, banyak pengusaha kecil yang kesulitan mendapatkannya, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah regulasi ini benar-benar bertujuan melindungi konsumen atau hanya sekadar ladang bisnis bagi pihak tertentu.
Dilansir GENMUSLIM dari YouTube PRABU MALAKA pada Kamis 13 Februari 2025 para pemilik warteg yang umumnya menjual makanan dengan harga terjangkau merasa kebijakan ini tidak adil.
Usaha kecil bergantung pada volume penjualan dengan margin keuntungan yang tipis. Jika mereka harus mengeluarkan belasan juta rupiah hanya untuk sertifikasi, maka keberlangsungan bisnis mereka terancam.
Pemerintah semestinya mempertimbangkan skema yang lebih berpihak kepada usaha kecil, seperti subsidi atau penyesuaian biaya berdasarkan skala usaha.
Di sisi lain, restoran besar dengan modal kuat justru dikenakan biaya yang sama. Ini menciptakan ketimpangan, di mana pelaku usaha kecil merasa terbebani sementara pengusaha besar dapat dengan mudah memenuhi persyaratan tersebut.
Akibatnya, banyak pedagang kecil yang kemungkinan memilih tetap berjualan tanpa sertifikasi, yang pada akhirnya merugikan konsumen karena tidak ada kepastian mengenai kehalalan makanan yang dikonsumsi.
Kasus yang dialami Okta wirawan, pemilik Almas Fried Chicken, semakin menyoroti ketidakefektifan sistem ini.
Ia berniat mengurus sertifikasi halal untuk usahanya, tetapi prosesnya berlarut-larut hingga enam bulan.
Biaya yang dikenakan juga jauh di atas tarif resmi, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah karena dihitung berdasarkan jumlah cabang dan karyawan.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan di balik proses sertifikasi, di mana oknum tertentu mengambil keuntungan dari sistem yang seharusnya menjamin kepastian halal bagi konsumen.