"Desk juga mengamankan hewan dan tanaman hasil selundupan. Seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah serta tanaman hias," terangnya.
Budi menilai pengungkapan barang selundupan ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi konsumen dari barang berbahaya atau palsu dan keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM.
3. Kasus Penyelundupan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan RI
Sri Mulyani menjelaskan kasus penyelundupan barang telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Ia mengatakan ada 2.657 kasus di antaranya telah ditetapkan barang buktinya yang kini dikuasai atau menjadi barang milik negara.
"Sebanyak 569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 120 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau kita mendapatkan kompensasi," terang Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengungkap potensi kerugian negara yang bisa dicegah dari kasus penyelundupan ini.
"Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp820 miliar," tandas Menkeu RI ini. ***