nasional

Perubahan PPDB ke SPMB 2025: Bukan Sekadar Ganti Nama, Simak Kebijakan Baru dan Penjelasannya di Sini!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 14:20 WIB
Kemdikdasmen dalam forum konsultasi publik menjelaskan perubahan dari PPDB menjadi SPMB tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/Dok: Youtube KEMDIKDASMEN/Canva/Mitri Sopiatun)

GENMUSLIM.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah mengadakan forum konsultasi publik terkait rancangan peraturan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan nama baru yang dirancang oleh Kemdikdasmen mengganti yang sebelumnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dikutip oleh GENMUSLIM dari Youtube KEMDIKDASMEN pada Sabtu, 1 Februari 2025, forum ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan kebijakan yang akan diberlakukan.

Dalam pertemuan ini, hadir berbagai unsur penting, seperti:

1. Kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial.

2. Ombudsman RI, yang memberikan masukan terkait transparansi dan akuntabilitas sistem penerimaan murid baru.

Baca Juga: Guru Wajib Bersiap! Abdul Muti Ungkapan Skema Baru PPDB yang Mengubah Sistem Penerimaan Siswa

3. Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, yang mewakili kondisi geografis dan kebutuhan spesifik daerah.

4. Penyelenggara pendidikan swasta, sebagai bagian penting dalam ekosistem pendidikan nasional.

5. Kepala sekolah negeri dan swasta, serta pakar pendidikan yang memberikan pandangan akademik dan praktis terkait kebijakan ini.

Rancangan peraturan ini telah mendapatkan persetujuan substansi dari Presiden RI serta telah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Sekretaris Negara dan Menko PMK.

Langkah berikutnya adalah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri guna memastikan implementasi yang efektif di tingkat daerah.

Baca Juga: Orang Tua dan Guru Wajib Tahu! Sistem PPDB 2025 Berganti Nama Menjadi SPMB dengan Beberapa Perubahan

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penggantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Halaman:

Tags

Terkini