NIP dan SK PPPK Paruh Waktu akan diterbitkan sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu, nantinya akan mendapatkan NIP dan SK, seperti PPPK penuh waktu.
Tahapan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
1. Instansi akan mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada Kemenpan RB di 1 Juni 2025.
2. Jumlah kebutuhan akan ditetapkan oleh Kemenpan RB. Di mana seleksi ini akan dikerjakan pada saat beberapa hari kerja setelah usulan diterima.
3. PPK mengajukan penetapan NIP ke BKN, dalam kurun waktu semaksimal mungkin 7 hari jam kerja setelah penetapan rincian kebutuhan.
4. BKN akan menerbitkan NIP, setelat-telatnya di 7 hari kerja setelah usulan diterima.
Sesuai dengan jadwal resmi BKN, honorer diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, akan menerima NIP dan SK di bulan Agustus 2025.
Untuk honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu, tidak perlu berkecil hati, karena mempunyai peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Melalui syarat, dengan melampirkan hasil kerja baik, dan formasi yang diusulkan oleh instansi. ***