nasional

Jangan Abaikan! Hal Krusial yang Wajib Diketahui Pejabat Fungsional Sebelum dan Setelah Naik Jabatan

Selasa, 28 Januari 2025 | 21:24 WIB
Pentingnya Persiapan dan Proses Setelah Kenaikan Jabatan Bagi Pejabat Fungsional (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Sahabat Pembelajar)

GENMUSLIM.id – Pejabat fungsional memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas sesuai jenjang jabatan mereka.

Pemahaman tentang mekanisme sebelum dan sesudah naik jabatan menjadi krusial. Sebagai pejabat fungsional, penting untuk memahami aturan dan prosedur yang berlaku.

Hal ini tidak hanya mencakup jabatan fungsional guru, tetapi juga seluruh pejabat fungsional lainnya yang terdiri dari dua kategori utama: jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Sahabat Pembelajar, Senin, 27 Januari 2025, Jabatan fungsional keahlian mensyaratkan minimal pendidikan S1 atau D4, sementara jabatan fungsional keterampilan tidak menetapkan syarat serupa.

Dalam jabatan fungsional keahlian, terdapat empat tingkatan, yakni ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama, dengan pangkat mulai dari golongan 3A hingga 4E.

Baca Juga: Pemahaman Sosialisasi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024: Transformasi Jabatan Fungsional Guru dan Peningkatan Kinerja

Setiap golongan memiliki tingkatan tertentu, seperti ahli pertama di golongan 3A dan 3B, ahli muda di 3C dan 3D, ahli madya di 4A hingga 4C, serta ahli utama di 4D dan 4E.

Proses kenaikan jabatan diatur ketat, salah satunya melalui Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ).

Sebelum naik dari golongan 3B (ahli pertama) ke 3C (ahli muda), pejabat fungsional wajib mengikuti UKKJ dan memenuhi persyaratan seperti pencapaian angka kredit minimum, dokumen administratif, laporan kinerja, dan fakta integritas.

Setelah lulus, angka kredit yang dikumpulkan pada jabatan sebelumnya tidak lagi berlaku dan dihitung ulang dari nol.

Misalnya, seorang pejabat yang naik dari ahli pertama ke ahli muda pada bulan Juni 2025 hanya dapat mengklaim angka kredit mulai dari TMT (Terhitung Mulai Tanggal) jabatan barunya.

Baca Juga: Segera Dibuka! Kemenag Percepat PPG Dalam Jabatan Mulai Tahun Ini, Begini Kriteria Calon Peserta

Angka kredit dari bulan sebelumnya tidak akan dihitung, sehingga semakin lama proses kenaikan jabatan, semakin banyak angka kredit yang hangus.

Persiapan matang sangat diperlukan agar pejabat fungsional dapat naik jabatan tepat waktu dan menghindari kehilangan angka kredit yang sudah dikumpulkan.

Halaman:

Tags

Terkini