GENMUSLIM.id - Hingga akhir Desember 2024, sebanyak 80.000 pekerja telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Angka ini diperkirakan terus meningkat seiring adanya laporan bahwa puluhan perusahaan lain tengah bersiap melakukan langkah serupa dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 60 perusahaan yang tengah bersiap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam waktu dekat.
Noel menyebut situasi ini sebagai kondisi yang sangat mengkhawatirkan, mengingat dampaknya yang luas terhadap pekerja dan perekonomian nasional.
Dilansir dari GENMUSLIM saat ditemui di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2024 Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa jumlah PHK mencapai 80 ribuan.
Belum lagi kemarin ada beberapa diskusi bahwa sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK.
Menanggapi gelombang PHK yang terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengandalkan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh, untuk mencari solusi bersama.
Salah satu rekomendasi lembaga tersebut adalah revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag sebelumnya menuai kritik dari kalangan pengusaha karena dianggap mempermudah masuknya barang-barang impor, yang dinilai melemahkan daya saing industri dalam negeri dan berkontribusi pada gelombang PHK.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Mengalami Kenaikan yang Sering Dipakai Gen Z
Revisi aturan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebijakan perdagangan sekaligus melindungi keberlangsungan usaha serta tenaga kerja lokal.
Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 67.870 tenaga kerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga November 2024.
Dari angka tersebut, Provinsi DKI Jakarta menempati urutan tertinggi dengan jumlah korban PHK mencapai 14.501 orang, atau sekitar 21,37% dari total kasus nasional.