"Jadi sifatnya mencari solusi atas ketidakberdayaan rumah sakit menangani jumlah korban (judol) yang terus bertambah," tambahnya.
Cak Imin juga menyebut sejumlah rumah sakit telah merawat korban yang mengalami gangguan fisik dan psikis akibat kecanduan judi online.
Hal yang menyebabkan pihak rumah sakit kesulitan dalam menangani korban judol adalah klaim BPJS hanya mencakup kecanduan obat dan beberapa gangguan psikologis lainnya.
"Kategori non obat ini soal korban judi online belum masuk. Nah ini menyulitkan rumah sakit. Pada prosesnya menyulitkan rumah sakit itulah kita akan mengkoordinasikan," tandasnya.***