nasional

Langkah Baru Komdigi Demi Persempit Gerak Judi Online, Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol

Sabtu, 7 Desember 2024 | 21:12 WIB
Potret Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @meutya_hafid)

GENMUSLIM.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bersama pihak operator seluler bertemu membahas langkah lanjutan pencegahan aktivitas judi online (judol) di ruang digital, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail menjelaskan pertemuan ini menghasilkan dua pembahasan utama demi mempersempit ruang bagi aktivitas judol di Indonesia.

"Dari diskusi yang kami lakukan ada dua topik utama yang dibahas. Pertama adalah upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak (judol)," ujar Ismail saat jumpa pers di Jakarta, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Ismail menegaskan judi online dapat membuat masyarakat berada dalam kondisi yang sulit karena terjebak dalam aktivitas ilegal.

"Masyarakat mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," tegasnya.

Untuk mengetahui lebih jauh terkait langkah baru dari Komdigi yang menggandeng PPATK dan operator seluler, berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Kasus Judi Online Mengguncang! Staf Ahli Komdigi Ditetapkan Tersangka, 28 Ditangkap dan Rp167,8 Miliar Disita!

Pengiriman SMS Edukasi Judol Untuk Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Ismail mengatakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak judi online itu melalui ponsel.

Ismail mengklaim pihaknya bersama operator seluler akan melakukan pengiriman SMS edukasi terkait judol kepada masyarakat yang menjadi targetnya.

"Sosialisasi ini dalam berbagai bentuk, ada yang segmented (tersegmentasi), ada yang targeted (target), dan sebagainya," ujarnya.

Memblokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judi Online

Ismail juga menuturkan akan memblokir aktivitas transfer pulsa bagi para pelaku yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi itu memastikan upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol masuk ke dalam tahap diskusi awal.

Ismail mengklaim pihaknya akan merumuskan langkah lanjutan dari upaya pemblokiran transfer pulsa yang terindikasi judi online tersebut.

"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Halaman:

Tags

Terkini