nasional

Jawab Kritik Soal Kenaikan UMP 2025, Menaker Ungkap Hasil Kajian hingga Proses Laporan ke Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Desember 2024 | 20:44 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @yassierli)

GENMUSLIM.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengungkap terkait formulasi perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Hal ini diungkap Yassierli usai menerima kritikan tajam dari kelompok pengusaha dan buruh yang menyebut angka kenaikan itu tidak logis.

Menaker RI itu menyebut kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya.

"Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," ujar Yassierli kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Yassierli juga menjelaskan sedari awal pihaknya menggandeng Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Menteri Prabowo itu menilai para buruh maupun pengusaha telah melakukan kajian bersama untuk menentukan formulasi perhitungan kenaikan upah pada tahun 2025 mendatang.

"Jadi angka itu sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," tegas Yassierli.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan UMP Nasional 2025 Naik 6,5 persen, Ini Daftar Provinsi Lengkap dengan Total Nominalnya

Proses Pelaporan Hasil Kajian UMP 2025 ke Prabowo

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli membeberkan proses pelaporan hasil kajian UMP 2025 ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Jadi gini, prosesnya itu memang kita dari Depenas kemudian kita punya LKS Tripartit," terangnya.

Menaker RI itu mengklaim telah melaporkan hasil kajian terkait upah minimum pada tahun 2025 kepada Prabowo.

"Kemudian saya sebagai ketua LKS Tripartit, saya melaporkan ke Pak Prabowo, 'ini hasil dari diskusi kita di LKS Tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangan begini-begini, teman-teman dari APINDO begini," sebut Yassierli.

"Hasil studi kami seperti ini, kami menyusulkan itu kenaikannya 6 persen," tambahnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025, Buruh Dapatkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 persen!

Halaman:

Tags

Terkini