Tahapan pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan pada 27 November 2024. Saat ini, proses rekapitulasi suara secara berjenjang tengah berjalan.
Jadwal Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota berlangsung pada 29 November hingga 6 Desember 2024.
Tahapan ini kemudian dilanjutkan di tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024.
Pengumuman hasil rekapitulasi suara juga dilakukan secara bertahap. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, hasil akan diumumkan mulai 29 November hingga 12 Desember 2024.
Sementara itu, untuk tingkat provinsi, hasil rekapitulasi akan diumumkan pada 30 November hingga 15 Desember 2024.
KPU memastikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan secara transparan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hasil yang diumumkan merupakan hasil resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dapat terus memantau perkembangan hasil real count melalui situs resmi KPU untuk mendapatkan informasi terkini.
Tahapan Pilkada 2024 tidak hanya menjadi ajang demokrasi, tetapi juga cerminan upaya bersama untuk menjunjung tinggi integritas proses pemilihan.
Hasil akhir dari rekapitulasi suara akan menjadi penentu pasangan calon yang akan memimpin DKI Jakarta untuk lima tahun ke depan.
Dengan penghitungan suara yang hampir rampung, perhatian masyarakat kini tertuju pada hasil rekapitulasi akhir.
Semua pihak diharapkan tetap menjaga suasana kondusif hingga proses pengumuman resmi oleh KPU selesai. ***