Pramono Anung Rano Karno Deklarasi Kemenangan Usai Raup 50,07 Persen di Pilkada 2024, Paslon Lain Tunggu Real Count

Photo Author
- Jumat, 29 November 2024 | 10:37 WIB
H. Rano Karno dan Pramono Anung unggul di Pilkada 2024 Jakarta versi Quick Count (Foto: GENMUSLIM.id/dok: TVRI)
H. Rano Karno dan Pramono Anung unggul di Pilkada 2024 Jakarta versi Quick Count (Foto: GENMUSLIM.id/dok: TVRI)

GENMUSLIM.id - Tahapan Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di berbagai wilayah Indonesia sedang berlangsung.

Di DKI Jakarta, hasil sementara real count yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno unggul sementara atas dua pasangan lainnya.

Dilansir GENMUSLIM dari KPU RI pada kamis, 28 November 2024 Berdasarkan data yang dipantau dari situs web resmi KPU (pilkada2024.kpu.go.id), hingga Kamis pukul 13.22 WIB, jumlah suara yang masuk mencapai 14.825 dari total 14.835 TPS, atau sekitar 99,93 persen.

Berikut adalah hasil sementara yang disusun berdasarkan nomor urut pasangan calon:

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Pilkada 2024 untuk Real Count? Simak Jadwal dan Proses Penghitungan Suara oleh KPU!

1. Ridwan Kamil-Suswono: 39,40 persen atau 1.717.245 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,53 persen atau 458.886 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 50,07 persen atau 2.181.939 suara

Meskipun hasil ini memberikan gambaran awal mengenai perolehan suara, KPU menegaskan bahwa ini bukan hasil akhir Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan melalui form model C/D hasil merupakan hasil penghitungan di tingkat TPS yang dipublikasikan untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat.

KPU menjelaskan bahwa tahapan penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS hingga tingkat nasional.

Hasil penghitungan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi.

Baca Juga: Gimana Sih Proses Real Count Pilkada 2024 dan Cara Cek Hasil Resmi KPU? Simak Panduannya di Sini!

Semua tahapan ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: TVRI, KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X