Langkah ini bertujuan untuk memberikan pengelolaan yang lebih baik bagi pesantren dan madrasah, termasuk perlindungan terhadap guru madrasah.
Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Wamenag juga mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk membuka program studi manajemen pesantren.
Inisiatif ini bertujuan meningkatkan profesionalitas pengelolaan pesantren dan mendukung kualitas pendidikan bagi guru madrasah.
Dengan berbagai upaya ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memajukan pesantren dan guru madrasah sebagai bagian integral dari pendidikan nasional. ***