Barang bukti yang disita menunjukkan besarnya keuntungan finansial yang diperoleh dari bisnis ilegal ini.
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh aset tersebut akan disita untuk mendukung proses hukum dan pemulihan kerugian negara.
Selain 28 tersangka yang telah diamankan, polisi masih mengejar empat buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Buron tersebut diduga memiliki peran besar sebagai bandar dan pengelola situs judi online.
Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap sistem yang ada di lembaga pemerintah, terutama dalam upaya memberantas kejahatan digital.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga negara. ***