Kasus Judi Online Mengguncang! Staf Ahli Komdigi Ditetapkan Tersangka, 28 Ditangkap dan Rp167,8 Miliar Disita!

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
POLRI menetapkan tersangka Kasus Judi Online (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Polda Metro Jaya)
POLRI menetapkan tersangka Kasus Judi Online (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Polda Metro Jaya)

Barang bukti yang disita menunjukkan besarnya keuntungan finansial yang diperoleh dari bisnis ilegal ini.

Baca Juga: Meutya Hafid Minta Maaf Usai Dengarkan Keluhan Ibu-Ibu yang Terlilit Utang Akibat Keluarganya Terjerat Judi Online

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh aset tersebut akan disita untuk mendukung proses hukum dan pemulihan kerugian negara.

Selain 28 tersangka yang telah diamankan, polisi masih mengejar empat buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Buron tersebut diduga memiliki peran besar sebagai bandar dan pengelola situs judi online.

Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap sistem yang ada di lembaga pemerintah, terutama dalam upaya memberantas kejahatan digital.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga negara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X