nasional

Kasus Judi Online Mengguncang! Staf Ahli Komdigi Ditetapkan Tersangka, 28 Ditangkap dan Rp167,8 Miliar Disita!

Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
POLRI menetapkan tersangka Kasus Judi Online (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Polda Metro Jaya)

GENMUSLIM.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus besar terkait website judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 25November,2024 di Jakarta, sebanyak 28 tersangka telah ditetapkan, termasuk staf ahli dan pegawai Komdigi.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam terhadap aktivitas pemblokiran situs judi online yang diduga tidak sesuai prosedur.

Para tersangka terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, baik dengan memblokir maupun mengamankan situs judi tertentu agar tetap dapat diakses. Modus ini dilakukan dengan imbalan sejumlah uang yang bernilai fantastis.

Baca Juga: Bos Judi Online Situs Ternama Ditangkap di Filipina, Dibawa Pulang ke Indonesia! Miliaran Rupiah Berputar

Dilansir GENMUSLIM dari ANTARA pada Senin, 25 November 2024 Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti senilai total Rp167,8 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi 26 unit mobil mewah, tiga sepeda motor, sejumlah jam tangan bermerek, perhiasan emas, dan uang tunai. Selain itu, sejumlah dokumen terkait aliran dana juga berhasil diamankan.

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Mulai dari perekrut, agen pencari situs judi, pengepul dana, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.

Dari 28 tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemblokiran situs.

Dua orang lainnya diketahui berperan sebagai verifikator agar situs judi tidak diblokir.

Baca Juga: Komdigi Blokir Ratusan Rekening Bank yang Dipakai Aktivitas Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak

Adhi Kismanto, seorang staf ahli Komdigi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, memiliki catatan tidak lolos seleksi penerimaan tenaga teknis pemblokiran konten negatif pada tahun 2023.

Namun, ia tetap dipekerjakan di kementerian tersebut karena perubahan aturan yang memungkinkan pengangkatannya.

Polisi menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Tags

Terkini