nasional

Gaji CPNS 2024 Terbaru! Ini Besaran Gaji Pokok Dan Tunjangan Berdasarkan Golongan Yang Wajib Anda Ketahui!

Selasa, 19 November 2024 | 18:56 WIB
Hasil SKD CPNS 2024 ini hasil dari instansi. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Bimble akses)

Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160

Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040

Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400

Tunjangan yang Diterima oleh CPNS 2024

Selain gaji pokok, CPNS 2024 juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut termasuk tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Kemenag: Jemaah Haji Akan Mulai Terbang Ke Arab Saudi Pada 2 Mei 2024 Dan Disediakan Makanan Setiap Hari

Dilansir GENMUSLIM dari BKN pada Selasa, 19 November 2024, CPNS 2024 berhak menerima tunjangan sebesar 80% dari besaran yang diterima oleh PNS, sesuai dengan golongan dan jabatan yang mereka miliki.

Tunjangan ini turut mendukung pendapatan bulanan CPNS dan memberikan motivasi tambahan dalam menjalankan tugasnya.

Gaji CPNS 2024 Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Meskipun gaji pokok CPNS 2024 dihitung berdasarkan 80% dari gaji PNS, ada perbedaan besar antara gaji golongan I, II, dan III.

Selain itu, tunjangan yang diterima juga beragam, tergantung pada posisi dan jabatan yang dipegang oleh CPNS.

Oleh karena itu, calon PNS perlu memperhatikan peraturan terbaru mengenai gaji CPNS agar dapat memperkirakan pendapatan mereka selama masa pengangkatan menjadi PNS

Secara keseluruhan, gaji CPNS 2024 cukup bervariasi dan sesuai dengan golongan serta masa kerja yang dimiliki.

Halaman:

Tags

Terkini