Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
Tunjangan yang Diterima oleh CPNS 2024
Selain gaji pokok, CPNS 2024 juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut termasuk tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Dilansir GENMUSLIM dari BKN pada Selasa, 19 November 2024, CPNS 2024 berhak menerima tunjangan sebesar 80% dari besaran yang diterima oleh PNS, sesuai dengan golongan dan jabatan yang mereka miliki.
Tunjangan ini turut mendukung pendapatan bulanan CPNS dan memberikan motivasi tambahan dalam menjalankan tugasnya.
Gaji CPNS 2024 Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Meskipun gaji pokok CPNS 2024 dihitung berdasarkan 80% dari gaji PNS, ada perbedaan besar antara gaji golongan I, II, dan III.
Selain itu, tunjangan yang diterima juga beragam, tergantung pada posisi dan jabatan yang dipegang oleh CPNS.
Oleh karena itu, calon PNS perlu memperhatikan peraturan terbaru mengenai gaji CPNS agar dapat memperkirakan pendapatan mereka selama masa pengangkatan menjadi PNS
Secara keseluruhan, gaji CPNS 2024 cukup bervariasi dan sesuai dengan golongan serta masa kerja yang dimiliki.