GENMUSLIM.id - Gaji CPNS 2024 menjadi topik yang banyak dicari oleh calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah mengikuti seleksi.
Sebagai informasi, gaji CPNS 2024 berbeda dengan gaji PNS karena calon pegawai negeri sipil masih berstatus sebagai pegawai sementara yang belum diangkat menjadi PNS tetap.
Karena status tersebut, gaji CPNS dihitung 80% dari gaji pokok PNS yang sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing.
Besaran Gaji CPNS 2024 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, besaran gaji pokok CPNS 2024 dihitung sebesar 80% dari gaji pokok yang diterima oleh PNS.
Gaji pokok PNS untuk golongan terendah adalah Rp1.348.560 dan yang tertinggi mencapai Rp3.976.400. Berikut rincian gaji pokok CPNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960
Golongan II
Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720
Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000