GENMUSLIM.id - Bagi seluruh peserta yang daftar seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang merupakan tenaga honorer wajib memperhatikan beberapa hal ini.
Dalam seleksi PPPK 2024 tahap dua ini harus diperhatikan mengenai scan beberapa dokumen.
Karena kesalahan scan dokumen yang dikirim peserta honorer bisa membuat TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang berarti gugur atau tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini.
Lantas apakah yang menjadi permasalahan sehingga hanya scan dokumen bisa membuat tenaga honorer TMS?
Baca Juga: Tunjangan Yang Ditetapkan Bagi Guru PNS Dan PPPK Tidak Sama Dengan Honorer, Berikut Rinciannya
Mungkin beberapa penjelasan berikut ini bisa membantu agar pelamar honorer bisa mengikuti pendaftaran dan lulus seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 ini.
Sebelumnya perlu diingat, pelamar seleksi PPPK tahap 2 hanya diperuntukkan bagi honorer kategori berikut, yaitu:
- Pelamar tenaga non-ASN aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara berturut-turut;
Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @siapjadiasn pada Selasa, 19 November 2024, Honorer kategori ini termasuk tenaga non-ASN tidak terdaftar di database BKN.
- Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Pastikan honorer yang mendaftar seleksi memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terakhir secara berturut-turut.
Saat ini, jadwal pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 sudah dimulai sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.
Kalian harus memastikan dengan benar semua dokumen yang dikirim tidak ada keliru atau kesalahan dan sudah sesuai.