nasional

Gagal di CPNS 2024, Apakah Masih Ada Peluang Daftar PPPK? Ini Jawaban Terbaru Dari MenPAN RB!

Senin, 18 November 2024 | 21:55 WIB
Gagal CPNS 2024 apakah bisa daftar PPPK. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Badan Kepegawaian Negara (BKN))

GENMUSLIM.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dibuka sejak 1 Oktober, setelah tahap pendaftaran CPNS selesai.

Pembukaan seleksi PPPK ini memberikan kesempatan bagi para pelamar yang telah lama menantikan peluang untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari total 3.963.832 pelamar CPNS 2024, tercatat sekitar 599.528 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi sebagian pelamar, yaitu apakah mereka yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS diperbolehkan mendaftar dalam seleksi PPPK 2024?

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Panduan Lengkap Kisi-Kisi dan Timeline SKB CPNS 2024 yang Harus Kamu Ketahui!

Banyak pelamar CPNS 2024 yang mempertanyakan, apakah setelah gagal di seleksi CPNS mereka masih bisa mendaftar di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka pada akhir bulan ini.

Hal ini cukup membingungkan, terutama dengan adanya aturan ketat dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Berikut penjelasan terkait aturan ini berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Menurut Pasal 25 PermenPAN RB tersebut, setiap pelamar ASN hanya diperbolehkan untuk mendaftar pada satu jenis pengadaan seleksi ASN dalam satu periode anggaran.

Artinya, jika seorang pelamar sudah mendaftar CPNS pada 2024, ia tidak bisa mendaftar kembali untuk seleksi PPPK di tahun yang sama.

Baca Juga: Sudah Dianggarkan! Guru PPPK Dan Honorer Full Senyum Siap Terima Kenaikan Gaji, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Begitu pula sebaliknya, pelamar yang memilih jalur PPPK tidak diizinkan untuk mendaftar CPNS dalam periode yang sama. Hal ini memastikan agar pelamar lebih fokus pada satu jalur seleksi sesuai kompetensinya.

Tidak hanya itu, aturan juga melarang pelamar untuk mendaftar di lebih dari satu instansi ASN, meskipun mereka menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

Jika ditemukan pelanggaran seperti ini, pelamar akan dianggap gugur secara otomatis dari seluruh proses seleksi.

Halaman:

Tags

Terkini