nasional

Sebelum Menikah Wajib Tahu Hal Ini! Akan Ada Perubahan Buku Nikah, Kapan Mulai Berlakunya? Jangan Sampai Salah

Sabtu, 2 November 2024 | 20:34 WIB
persiapkan menikah secara matang, jangan sampai salah buku nikah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenaglampungtimur.id)

GENMUSLIM.id - Menikah merupakan ibadah terpanjang seumur hidup bagi setiap calon pengantin.

Berbagai hal dipersiapkan sebelum mengadakan pernikahan. tidak hanya menyiapkan untuk pesta pernikahan namun calon pengantin juga harus mengurus sejumlah berkas administrasi yang harus dilengkapi.

Kementrian agama merilis format baru untuk blangko nikah tahun 2024, hal ini diselenggarakan untuk menertibkan pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah.

Dilansir oleh GENMUSLIM dari laman kemenag.go.id, kepala subdirektorat mutu, sarana, prasarana dan system informasi KUA, jajang ridwan mengatakan, format tersebut atau buku nikah cetakan tahun 2024 dapat digunakan secara efektif mulai oktober 2024.

Baca Juga: Tren Marriage is Scary Marak, Ustadz Hanan Attaki: Menikah Memang Menakutkan, Jika...

Ketetapan baru ini ditetapkan dalam surat edaran direktur jenderal bimbingan masyarakat islam nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan format buku nikah dan duplikat buku nikah.

Berikut ini perubahan format yang harus diketahui oleh para calon pengantin sebelum menikah.

1. Ukuran tetap 8 X 12 cm. spesifik dan system pengaman tetap dipertahankan

2. Cover buku seluruhnya berwarna hijau, jika sebelumnya pengantin laki-laki berwarna merah atau coklat dan pengantin wanita berwarna hijau kini cover buku memiliki warna yang seragam.

3. Huruf, seri, dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda

4. Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan didalam lampiran keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi

Baca Juga: Kemenag Rilis Buku Nikah Cetakkan Tahun 2024, Resmi Digunakan Pengantin Baru Mulai Bulan Oktober Mendatang!

5. Tanda tangan menteri agama langsung diprint melalui aplikasi SIMKAH

6. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku

Halaman:

Tags

Terkini