nasional

Belum Ditahan, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas

Jumat, 4 Oktober 2024 | 20:46 WIB
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kompolnas.go.id)

Dugaan kasus kekerasan seksual anak di Kalimantan Barat (Kalbar) yang melibatkan tersangka HH, melatari pernyataan Komnas Perempuan itu.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkap, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut.

"Sejak kasus ini diketahui publik, Komnas Perempuan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak," kata Yentriyani dalam pernyataan resmi Komnas Perempuan.

"Kami mengapresiasi dan mendukung upaya pihak korban dan keluarga untuk mencari keadilan dan memperoleh bantuan pemulihan," tambahnya.

Terkait kasus itu, Yentriyani menyatakan pihaknya mendukung langkah Polda Kalbar dan Polres Singkawang untuk mempercepat proses penyidikan.

Hal tersebut mengingat telah ada penetapan sebagai tersangka, dan adanya langkah proaktif dari pihak LPSK, KPPPA, dan Kompolnas.

"Kami juga memantau perkembangan laporan ke Propam, yang kami harapkan prosesnya memantapkan akses hak korban kekerasan seksual," tegasnya.

Baca Juga: Bernadya dan Penari Tradisional Bumbung Bali Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran

Yentriyani juga menyoroti korban yang berasal dari keluarga miskin dengan ibu sebagai orang tua tunggal saat mengalami kekerasan di pertengahan tahun 2023 lalu.

Dukungan juga datang dari Komisioner Maria Ulfah Anshar, yang menilai tersangka kasus kekerasan seksual pada anak itu merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

"Tersangka TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dilantik sebagai anggota DPRD, tentu akan dirasakan sebagai mencederai keadilan politik, di saat negara mengoptimalkan upaya menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Maria dalam pernyataan yang sama.

Oleh sebab itu, menurutnya tidak ada alasan untuk menunda penyidikan kasus kekerasan seksual pada anak di Kalbar tersebut.

Sebagai catatan, tersangka kasus kekerasan seksual anak di Kalbar itu dijerat dugaan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 2012 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berkaca dari kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) RI telah memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual usai pemerintah mengesahkan UU TPKS.

Aturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

KPPA RI mengungkap kehadiran UU TPKS telah disusun sebagai upaya untuk meminimalisir pengulangan kekerasan terhadap korban.

Halaman:

Tags

Terkini