Belum Ditahan, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas

Photo Author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 20:46 WIB
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kompolnas.go.id)
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kompolnas.go.id)

GENMUSLIM.id - Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus kekerasan seksual pada anak yang diduga melibatkan tersangka HH di Kalimantan Barat (Kalbar).

Kompolnas mengungkap, tersangka dugaan kasus kekerasan seksual anak tersebut resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, Kalbar.

Terkait hal itu, Kompolnas juga menyoroti korban yang saat kejadian masih berusia 13 tahun dan mengalami trauma berat, sehingga kasus tersebut perlu segera diusut tuntas.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan pihaknya akan melakukan supervisi terhadap kejadian itu.

Baca Juga: Krisis Pengungsi Suriah dan Lebanon: Ketidakpastian yang Memaksa Ribuan Orang Melarikan Diri dari Kekerasan

"Barusan Tim Kompolnas telah melaksanakan Supervisi dan pendalaman terhadap penanganan perkara tersebut," kata Raden dalam konferensi pers di Singkawang, pada Senin, 30 September 2024.

Menyikapi hal itu, Pemimpin Tim Kompolnas Benny menyatakan adanya upaya yang sudah dilakukan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.

"Awalnya saya kira masih ada beberapa kekurangan dalam proses penyidikan, namun setelah digelar, saya mendapatkan banyak hal dan upaya yang sudah dilakukan oleh penyidik untuk menuntaskan kasus ini," ujar Benny dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Benny menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus hingga tuntas.

"Kami akan terus mengawasi proses hukum sampai tuntas," tegasnya.

"Kami juga sempat bertemu dengan korban yang masih membutuhkan pendampingan psikologi, karena sampai saat ketemu tadi yang bersangkutan terlihat masih cukup trauma," pungkasnya.

Selain dari pihak Kompolnas, ada juga suara dukungan yang berasal dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Baca Juga: Persatuan Orang Melayu Kabupaten Sintang Kalbar: Bangsa Melayu di Pulau Rempang Sudah Ada Sebelum Merdeka

Komnas Perempuan: Cederai Keadilan Politik

Komnas Perempuan meminta semua pihak dapat memastikan proses hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: KemenPPPA, Komnas Perempuan, kompolnas.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X