GENMUSLIM.id - Calon legislatif (Caleg) Tia Rahmania sempat terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari fraksi PDIP.
Namun, Tia harus menerima kabar pemecatan dari PDIP sebelum meluncur ke senayan sebagai anggota DPR RI, pada Rabu, 25 September 2024.
Kabar pemecatan itu diketahui setelah Ria menerima salinan surat Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Surat keputusan itu ditetapkan sejak tanggal 23 September 2024 lalu, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.
Tia yang merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI, kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sudah didaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat,” kata Kuasa Hukum Tia, Jufriyanto Purba pada Kamis, 26 September 2024.
Menanggapi hal tersebut, Puan menyatakan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai.
Sementara itu, alasan PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania adalah berdasarkan proses yang dilakukan Mahkamah Partai.
Hal tersebut dengan memproses sejumlah bukti dan fakta berdasarkan putusan Bawaslu pada tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara.
PDI Perjuangan memastikan bahwa pemecatan Tia sebagai kader partai dan pembatalan sebagai anggota DPR Dapil Banten I, bukan karena kritiknya terhadap KPK di Lemhanas.
Sebelumnya, nama Tia mencuat ke publik saat dirinya beraksi dengan mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Aksinya mengkritik wakil ketua KPK itu terjadi di forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih, di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), pada Minggu, 22 September 2024 lalu.
Kala itu, Tia menyoroti konsistensi materi antikorupsi yang disampaikan Ghufron dengan kasus yang tengah dihadapinya, dan bahkan keluar dari forum karena tidak setuju dengan Ghufron.