Memenuhi kriteria halal dan bebas dari kontaminasi bahan-bahan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Terkait dengan pengujian kosmetik harus berfokus pada kemampuan kosmetik tersebut, apakah dapat ditembus dengan air atau tidak.
Terdapatnya sertifikasi halal untuk kosmetik ini memberikan jaminan air wudhu yang mampu membersihkan hingga menembus ke lampisan kulit, sehingga ibadah umat Muslim dapat dikatakan sah.
Sertifikasi halal untuk produk kosmetik yang diterapkan oleh LPPOM MUI merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang digunakan oleh masyarakat Muslim di Indonesia memenuhi standar syariah.
Dengan adanya regulasi yang mengharuskan sertifikat halal pada produk kosmetik mulai 17 Oktober 2026, diharapkan akan tercipta transparansi dan kepercayaan yang lebih besar dari konsumen.
Meskipun tantangan dalam implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) cukup kompleks.
Sertifikasi ini juga memberikan jaminan bahwa produk kosmetik dapat mendukung praktik ibadah umat Muslim,
Seperti wudhu, sehingga memenuhi kebutuhan spiritual dan praktis mereka. ***