GENMUSLIM.id - Nampak postingan yang tengah ramai ada wanita seorang karyawan dari salah satu BUMN Indofarma menyampaikan kegelisahannya atas gaji yang tidak dibayar oleh perusahaan.
Dilansir dari Akun Instagram @Folkshit, 31 Agustus 2024. Sampai saat ini postingan itu sudah mendapat 1636 komentar dari netizen.
Beragam tanggapan pun dilontarkan, seperti dari akun @sichucky_4 mengatakan:
“Sekelas BUMN kek gini, apalagi kita sebagai guru honorer”
Dalam postingan tersebut tampak seorang karyawan mengutarakan bahwa ia kesulitan untuk memberi beras 1 liter, pernyataan ini disampaikan salah satu karyawan di gedung DPR
"Kami tidak sanggup beli pak, padahal hanya 15 ribu".
Ia mengaku segala hal sudah diupayakan mulai dari unjuk rasa, mengadu ke kementerian, management Indofarma. Bahkan banyak karyawan akan dirumahkan.
Baca Juga: Muhammad Hekal Mengajak BUMN Melakukan Pembersihan Praktik Korupsi, Apa Saja Sorotannya?
Lebih lanjut karyawan Indofarma meminta negara hadir dalam persoalan ini. Bahkan sangkin tidak punya uang, ada statement bahwa akan ada banyak kejahatan karena terhimpit ekonomi.
“Saya tidak mengancam pak, maaf betapa banyaknya diluar sana nekat melakukan kejahatan karena terhimpit ekonomi, jadi tolong bayarkan gaji kami”.
Lalu bagaimana Islam memandang hak upah atau ijarah pada pekerja?, tentu islam sangat menjunjung tinggi hal tersebut
Perintah segera bayarkan upah termaktub dalam sebuah teks hadis dari kitab Musnad Abdullah Bin Umar, nomor hadis 5375.
Dalam hadis tersebut tertera jelas bahwa Nabi memerintahkan membayar upah sebelum keringatnya kering (segera).
عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما قال: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ