Lalu bagaimana hukum menunda bayar upah? tentu saja itu perkara batil bahkan haram, dajn segala sesuatu yang batil atau melanggar perintah Allah maka pelakunya termasuk orang yang berdosa.
Dalam sebuah teks hadis sudah jelas bahwa Allah akan memusuhi orang yang tidak membayarkan upah pada hari kiamat. Hal ini diabadikan dalam hadis yang termaktub dalam beberapa kitab.
Seperti Sahih Bukhari dalam 2 bab sekaligus yaitu ( Babul Gharar dan Buyu’) dengan nomor hadis 2227,
(قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا ثُمَّ أَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ) … وَقَوْلُهُ ( اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ )
Sampai berita ini turun, Tim Genmuslim.id terus mendalami kebenaran dan keberlanjutan berita tersebut. ***