Pasalnya, hal ini untuk meminimalisir kecurangan di Pilkada 2024 nanti oleh anak bungsu Presiden Kaesang yang mencalonkan diri.
Selain itu, keputusan MK juga akan membuka kesempatan baru oleh partai PDIP bisa maju di Pilkada 2024 nanti dengan mengusung Anies Baswedan.
Namun, pada 21 Agustus 2024, DPR tidak menggubris usulan Mahkamah Konstitusi dan mengembalikan ambang batas partai menjadi 20 persen lagi.
Baca Juga: Menlu RI Retno Marsudi Terima Penghargaan dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas atas Perjuangannya
DPR juga menetapkan batas usia calon kepada daerah terhitung pada saat pelantikan, hal ini bertentangan dengan usulan MK.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI, Masinton Pasaribu dari PDIP mengatakan bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak sesuai dengan keinginan rakyat.
Aturan Badan Legislatif (Baleg) yang tetap memberlakukan syarat minimal 20 persen kursi di DPR, hanya berguna bagi parpol yang telah memiliki suara di DPR.
Menanggapi hal ini, mantan Menteri Koordinator Politik, Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan MK memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan pemerintah ataupun KPU.
Mahfud menegaskan keputusan MK adalah langkah awal melawan ketidakadilan yang seharusnya diberlakukan segera.***