"Hal ini juga dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan kita mulai implementasinya pada Oktober 2024 mendatang bagi produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk berupa jasa dan hasil penyembelihan", ujar Aqil.
Aqil juga menjelaskan bahwa potensi kerja sama produk halal kedua negara masih terbuka lebar untuk dikembangkan.
Kadir Maideen selaku Chief Executive MUIS juga menyatakan bahwa sinergi Jaminan Produk Halal BPJPH dan MUIS merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama kedua lembaga.
"Kerjasama ini akan memastikan bahwa produk halal secara konsisten disertifikasi halal melalui standar yang tinggi, untuk memberikan keterjaminan kualitas kehalalan, yang sangat diperlukan dalam memastikan keterjaminan ketersediaan produk halal bagi konsumen", ujar Kadir Maideen.***