GENMUSLIM.id — International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) 2024 mengungkapkan berbagai hasil penelitian menarik seputar isu-isu keagamaan dan sosial, salah satunya perihal pernikahan beda agama.
Dilansir oleh tim GENMUSLIM pada Rabu, 31 Juli 2024 melalui kemenag.go.id bahwa acara ini diadakan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/7/2024) melibatkan 60 peserta yang mempresentasikan makalah mereka di hadapan panelis.
Tema penelitian mencakup aqidah dan ibadah, ekonomi dan keuangan syariah, sosial kemasyarakatan, serta metodelogi dan kelembagaan fatwa.
Baca Juga: Paling GERCEP! Erick Thohir Jadi Alasan Pertamina Dan BUMN Terbang Tinggi, Nicke: Dia Selalu Ada…
Salah satu peserta, Andre Afrilian dari Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, membahas fenomena mualaf temporer dalam pernikahan beda agama pasca diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dan Fatwa MUI VIII/16/Ijtima Ulama/VIII/2024.
Andre menjelaskan bahwa SEMA tersebut mengarahkan hakim untuk menolak permohonan pernikahan beda agama di pengadilan, mengacu pada Undang-Undang Pernikahan Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing pasangan.
"Walaupun undang-undang jelas melarang pernikahan beda agama, banyak pasangan yang mengakali aturan ini dengan cara menjadi mualaf temporer. Mereka sering kali menikah di luar negeri dan kemudian mendaftarkan pernikahan mereka di Indonesia," jelas Andre. Praktik ini, menurutnya, sering dilakukan oleh individu dengan kekuatan finansial yang cukup. Sementara itu, bagi kelas menengah dan bawah, perpindahan agama sementara sering kali menjadi alternatif.
Andre menilai bahwa praktik ini sangat tidak etis dan merendahkan nilai-nilai agama. Ia menjelaskan bahwa banyak kasus serupa ditemukan di Kabupaten Malang, di mana moderasi beragama yang tinggi membuat kasus pernikahan beda agama cukup umum.
"Di Malang, kami menemukan banyak kasus di mana pasangan memilih cara ini untuk menghindari larangan pernikahan beda agama. Ini adalah masalah yang harus ditangani dengan serius," ujar Andre.
Andre juga meminta agar MUI dan pemerintah memperketat regulasi terkait mualaf temporer.
"Penting untuk memastikan bahwa seseorang yang masuk Islam untuk menikah benar-benar memiliki komitmen yang serius. Mereka perlu diberikan edukasi yang memadai melalui KUA atau mualaf center dan harus ada pengawasan yang ketat," tegasnya. ***