nasional

Judi Online Merajalela, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Kepada PNS Dan PPPK Kemenag: Jangan Sampe…

Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:09 WIB
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, terkait judi online (foto: GENMUSLIM.id/Dok: Instagram @gusyaqut)

Suyitno mengatakan bahwa surat edaran ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Terkait Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online.

Surat edaran ini juga menjadi perpanjangan dari hasil rapat bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2024.

Baca Juga: Mendidik Perkara Adab Lebih Utama Dibandingkan Belajar Ilmu, Ustadz Adi Hidayat: Berilmu Tapi Minim Adab Merusaknya Lebih Besar

Tidak hanya mengeluarkan surat edaran, Suyitno juga mengungkapkan kepada seluruh pihak yang berada di Kemenag untuk melakukan edukasi terkait praktik judi online di masing-masing wilayah kerja.

Seperti para dosen dan guru yang bertanggung jawab untuk mengedukasi para mahasiswa ataupun siswa dan di lingkungan pendidikan terkait hal ini.

Begitupun para tokoh agama agar bisa memberi andil kepada masyarakat dalam mencegah tersebarnya praktik judi online di masyarakat. ***  

Halaman:

Tags

Terkini