nasional

Judi Online Merajalela, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Kepada PNS Dan PPPK Kemenag: Jangan Sampe…

Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:09 WIB
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, terkait judi online (foto: GENMUSLIM.id/Dok: Instagram @gusyaqut)

GENMUSLIM.id – Maraknya kasus judi online di Indonesia akhirnya menjadi sorotan pemerintah, terkhusus di Kemenag (Kementerian Agama).

Kondisi ini membuat Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menghimbau agar para tokoh dan pemangku kebijakan di lingkungan Kemenag ikut andil dalam melakukan edukasi ke masyarakat.

Karena selain tidak bermanfaat, judi online akan mendatangkan banyak keburukan bagi pelaku terkhusus kepada korbannya.

Yaqut Cholil juga menegaskan kepada para ASN baik PNS maupun PPPK untuk tidak sampai terlibat dalam praktik judi online tersebut.

Tidak main-main, Yaqut langsung memberikan peringatan keras bagi PNS ataupun PPPK wilayah Kemenag yang terlibat, akan mendapatkan hukuman yang berat sesuai UUD.

Baca Juga: Kemenag Susun Panduan Untuk Membentuk Karakter Melalui Pendidikan Agama Islam, Apa Memiliki Dampak Ke Siswa?

Peringatan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama ini dibenarkan oleh Suyitno, selaku Plh Sekjen Kementerian Agama dengan dikeluarkannya surat edaran.

Surat edaran ini berisi himbauan serta arahan kepada seluruh PNS maupun PPPK Kemenag untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait larangan praktik judi online.

Suyitno menerangkan bahwa Menag Yaqut Cholil mewajibkan seluruh ASN Kemenag untuk bisa menghindari serta mencegah terjadinya judi online.

Adapun jika sampai kedapatan ASN Kemenag terlibat dan terbukti dalam praktik judi online ini, maka akan diberikan tindakan sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun sudah ditegaskan oleh Menag Yaqut Cholil terkait sanksi tegas kepada para ASN Kemenag, hingga berita ini turun, belum ada kepastian hukuman apa yang akan diterima jika terbukti terlibat.

Baca Juga: Lagi Lagi Judi Online! ASN Kemenag Memperoleh Surat Edaran Terkait Isu Viral Ini, Apa Saja Isinya?

Surat edaran terkait pencegahan praktik judi online ini sudah dikeluarkan sejak tanggal 26 Juni 2024 pada hari Rabu lalu.

Surat ini ditujukan kepada para Jenderal, Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negri, Kepala Biro hingga Kepala UPT Asrama Haji.

Halaman:

Tags

Terkini