nasional

Subhan Cholid: Aturan Visa Haji Diperketat, Jamaah Dilarang Wisata Keluar Mekah Sampai 22 Juni 2024

Jumat, 7 Juni 2024 | 14:37 WIB
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, menyampaikan perihal aturan Visa Haji (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id - Pemerintah arab saudi mengeluarkan kebijakan baru bahwa pemegang visa ziarah, visa turis, visa pekerja, dan visa umroh tidak diperbolehkan masuk mulai tanggal 23 Mei 2024 sampai dengan 22 Juni 2024.

Bahkan beberapa jamaah yang sedang umroh di tanah suci batas akhir masuk Mekah tanggal 23 Mei 2024, dan harus keluar dari Arab Saudi tanggal 6 Juni 2024.

Subhan Cholid selaku Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri menyampaikan, ”Jamaah Indonesia wajib mengikuti peraturan yang dibuat oleh Pemerintahan Arab Saudi, jangan sampai tersangkut masalah hukum karena menggunakan visa non haji”.

Sampai detik ini peraturan hukum Arab Saudi memperketat rombongan jamaah ilegal dari berbagai negara untuk penertiban pelaksanaan ibadah Haji 1445 H. 

Baca Juga: Dibandingkan dengan Negara Sebelah, Indonesia Pemegang Kuota Haji Terbesar Tidak Memiliki Hotel Sendiri?

Kartu Pintar Nusuk

Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi berusaha mencegah masuknya jemaah haji ilegal menggunakan visa non haji selama pelaksanaan ibadah berlangsung. 

Peraturan jemaah membawa kartu pintar Nusuk diperbolehkan memasuki tempat pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah Muzdalifah, Mina dan fasilitas di Makkah dan madinah selama musim haji berlangsung.

Subhan Cholid menjelaskan bahwa Kartu Pintar Nusuk membuktikan identitas jamaah kepada petugas haji di Arab Saudi, seperti: data pribadi, alamat, dan catatan kesehatan.

Sanksi Visa non Haji

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 94 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah memberangkatkan dan memulangkan jamaah umroh sesuai masa berlaku visa umroh di Arab Saudi. 

Jamaah ilegal yang menetap di tanah suci melebihi batas waktu visa akan mendapat denda dan dideportasi dari Arab Saudi.

Sanksi dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

Bahkan biaya pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288).

Halaman:

Tags

Terkini