nasional

Kemenag Siapkan Standar Mutu Untuk Pesantren di Indonesia, Bagus Diketahui Orang Tua yang Ragu Pilih Sekolah

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:00 WIB
Kemenag Membuat Regulasi Pesantren ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @ika_arrisalah))

GENMUSLIM.id – Pesantren merupakan instansi pendidikan Islam yang mengajarkan syariat agama kepada santri dalam kurun waktu yang lama.

Kemenag mulai merapihkan struktur dan regulasi terhadap lembaga pendidikan pesantren melalui Majelis Masyayikh untuk meningkatkan standar mutu lembaga pendidikan ini.

Plt.Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan penetapan regulasi yang jelas dan terstruktur sangat dibutuhkan untuk seluruh lembaga pendidikan pesantren.

 “Standar harus menjadi landasan filosofis dan penjamin mutu,” ujar Abu Rokhmad dalam forum Diskusi Sistem Informasi Manajemen dan Pengelolaan Data Pesantren di Jakarta pada Ahad, 26 Mei 2024

Menurut Abu Rokhmad, regulasinya tidak hanya bersifat administratif, namun merepresentasikan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan kurikulum pesantren.

Baca Juga: Berita Terkini! Palestina Kantongi Tambahan Pengakuan Resmi Atas Negaranya, Pedro Sanchez: Waktunya Telah Tiba…

Ia menambahkan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren perlu menetapkan kebutuhan regulasi untuk mencapai target penjaminan mutu pesantren yang diinginkan. 

Poin penting yang tidak boleh dilupakan dari kurikulum pesantren adalah tindakan nyata dan eksekusi langsung dari regulasi yang telah dibuat oleh stakeholder terkait.

“Kita harus berlaku sebagai eksekutor, bukan hanya pengamat untuk segera implementasikan regulasi ke dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia,” ungkap Abu Rokhmad.

Tenaga Ahli Majelis Masyayikh Nafies Husnie mengungkapnya pihaknya telah menetapkan penyusunan kurikulum bersama termasuk kompetensi tenaga kependidikan di pesantren.

Baca Juga: Pemeluk Agama Islam di Jepang Naik, Jumlah Masjid Meningkat 7 kali lipat! Sesuai Prediksi Alquran ?

Nafies menyebutkan ada beberapa keputusan terkait Majelis Masyayikh, salah satunya Keputusan Menteri Agama Nomor 810 Tahun 2022.

Alasan Anak Masuk Pesantren

Penceramah Ahmad Zainuddin Al Banjary mengatakan ada tiga alasan untuk memasukkan anak ke dalam pesantren:

Halaman:

Tags

Terkini