nasional

Viral! Cinta Bersemi di Kamp Pengungsian, 2 Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:38 WIB
Foto 2 Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Facebook @INFOBANDAACEH))

"Tidak mungkin pasangan etnis Rohingya tersebut berhasil memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena minimal pasangan yang menikah harus sudah berusia 18 tahun plus satu hari dan harus ada izin pengadilan, mereka juga tidak punya dokumen kependudukan yang resmi," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini