Viral! Cinta Bersemi di Kamp Pengungsian, 2 Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan

Photo Author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 12:38 WIB
Foto 2 Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Facebook @INFOBANDAACEH))
Foto 2 Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Facebook @INFOBANDAACEH))

"Tidak mungkin pasangan etnis Rohingya tersebut berhasil memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena minimal pasangan yang menikah harus sudah berusia 18 tahun plus satu hari dan harus ada izin pengadilan, mereka juga tidak punya dokumen kependudukan yang resmi," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Facebook @INFOBANDAACEH

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X