nasional

Viral! Cinta Bersemi di Kamp Pengungsian, 2 Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:38 WIB
Foto 2 Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Facebook @INFOBANDAACEH))

"Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Marhajadwal di Meulaboh

Ia menyebut pernikahan dua pasangan etnis Rohingya Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dangan Rufias diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam.

Pernikahan itu diketahui dipimpin oleh Jabir selaku ustadz di kalangan Rohingya.

Selain itu, kata dia, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun.

Baca Juga: Kemenag Gelar Hari Sejuta Kiblat Serentak Berhadiah Total Puluhan Juta Rupiah, Catat Tanggalnya!

Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.

Aturan lainnya yang dilanggar dalam pernikahan tersebut, katanya, selain tidak melaporkan pernikahan tersebut kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan.

Pernikahan tersebut juga katanya, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang perkawinan, kata dia, pemerintah dengan jelas telah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada.

"Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan," kata Marhajadwal.

Baca Juga: Ramai Biaya UKT Melonjak Tinggi, tapi Kenapa Kuliah di Luar Negri Lebih Murah? Ternyata Gara-gara...

Marhajadwal juga mengakui beberapa hari sebelum prosesi pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tersebut, KUA Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat juga sudah dihubungi oleh petugas UNHCR.

Dia menyebut pihaknya telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga nantinya bisa diproses.

Namun hingga kini persyaratan yang telah diminta tersebut juga belum dipenuhi.

Halaman:

Tags

Terkini