nasional

Suka Mengonsumsi Teh Kombucha? Yuk, Di Cek Apakah Statusnya Halal Atau Haram Agar Aman dan Tidak Salah Kaprah

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:00 WIB
Cek Statusnya Halal Atau Haram Teh Kombucha (GENMUSLIM.id / Pixabay)

Teh kombucha difermentasi dengan bantuan khamir Saccharomyces cerevisiae.

Selama proses fermentasi khamir tetap memproduksi alkohol secara anaerob yang mana gula pada media yang digunakan oleh khamir ini akan berubah menjadi alkohol.

Tetapi tidak semua fermentasi dapat menghasilkan produk samping berupa alkohol.

Rata-rata kandungan alkohol yang dihasilkan kombucha kurang dari 0,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol dan etanol menyebutkan bahwa produk hasil fermentasi yang mengandung alkohol dan etanol kurang dari 0,5% hukumnya halal selama prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Baca Juga: Awas Terlewat! Program Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Meskipun secara Fatwa MUI Teh kombucha halal namun ada titik kritis kehalalannya yaitu media untuk menumbuhkan bakteri dan khamir dalam proses fermentasi salah satunya yakni sumber nitrogen untuk nutrient pertumbuhan bakterinya yang berasal dari ekstrak daging, pepton, hidrolisis daging dan bahan lainnya.

Daging ini perlu ditelusuri apakah berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariah Islam ataukah hewan yang diharamkan.

Titik kritis lainnya terdapat pada gula dimana pada proses pembuatannya bisa menggunakan arang aktif dari tulang hewan.

Selain itu adalah penggunaan perisa yang mengandung turunan dari lemak, baik hewani maupun nabati.

Namun begitu, harus tetap memilih teh kombucha yang memiliki label halal agar aman diminum. ***

Halaman:

Tags

Terkini