nasional

Tertarik jadi Petugas Haji 2024 M/1445 H? Simak Syarat Pendaftaran PPIH hingga Pembimbing Ibadah Kloter

Minggu, 28 April 2024 | 17:49 WIB
Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kementerian Agama Republik Indonesia)

- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Kemenag Ingatkan Calon Jemaah Haji 2024 Terkait Visa Haji

Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

1. a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

1. b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

2. a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

2. b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:

3. a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, dan;

3. b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

4. a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

Halaman:

Tags

Terkini