- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Kemenag Ingatkan Calon Jemaah Haji 2024 Terkait Visa Haji
Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
1. a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
1. b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
2. a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
2. b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
3. a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, dan;
3. b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
4. a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;