Catat! Ini Rencana Perjalanan Haji 2024 dan ini Tanggal Keberangkatan Gelombang Haji, Simak disini!

Photo Author
- Kamis, 25 April 2024 | 07:08 WIB
Rencana Perjalanan Haji 2024 (GENMUSLIM.id/dok: Website/ haji.kemenag.go.id)
Rencana Perjalanan Haji 2024 (GENMUSLIM.id/dok: Website/ haji.kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id – Haji 2024 sudah menghitung hari. Rencana perjalanan Haji sudah dipersiapkan oleh Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Tahap pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M selesai pada 5 April 2024. Jamaah sudah melakukan pelunasan sehingga 213.320 kuota haji 2024 reguler telah terpenuhi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief pada 3 Januari 2024 telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H.

Keberangkatan jamaah Haji 2024 Indonesia akan dilaksanakan dalam dua gelombang.

Baca Juga: Bagaimana Caranya Supaya Tidak Disibukan Oleh Urusan Dunia? Berikut Jawaban ustadz Adi Hidayat

Dikutip dari Postingan website haji.kemenag.go.id oleh GENMUSLIM.id pada Kamis, 25 April 2024 bahwa Jamaah Haji gelombang pertama diberangkatkan dari Tanah Air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah mulai 12 s.d. 23 Mei 2024.

Sementara, Jamaah Haji gelombang kedua akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Jeddah mulai 21 Mei s.d. 1 Juni 2024.

Kedua Gelombang Haji 2024 ini diperkirakan sampai sebelum tanggal 5 Juni 2024.

Sebanyak  221.000 kuota haji 2024.

Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota haji 2024.

Sehingga, total kuota haji 2024 berjumlah 241.000 jamaah.

Baca Juga: Ini dia Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian UM PTKIN 2024, Yuk Baca Informasi Selengkapnya!

Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota Jamaah Haji reguler dan 27.680 kuota Jamaah Haji khusus.

Berikut rincian Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M:

3 Zulkaidah 1445 H (11 Mei 2024): Jemaah Haji masuk Asrama Haji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X