3. BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
5.Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati dan Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024
Surat Mendagri tersebut, tidak hanya ditujukan kepada para bupati dan walikota di Banten.
Akan tetapi, surat Mendagri tersebut juga ditembuskan ke pihak-pihak terkait lainnya.
Pihak-pihak terkait tersebut antara lain mulai dari Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, hingga Bank Indonesia.
Baca Juga: Dukung Bank Banten Kelola RKUD Kabupaten atau Kota, Ini Kata Sejumlah Tokoh ...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPRD Provinsi Banten dan 8 DPRD kabupaten dan kota se-Banten juga menjadi tembusan surat Mendagri ini.
Semua pihak harus memahami bahwa surat Mendagri ini bersifat segera.
Oleh karena itu, semua tembusan dan tujuan surat Mendagri ini hendaknya segera melaksanakan arahan yang telah disebutkan di dalamnya. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.