nasional

Pembangunan Gedung DPR di IKN Belum Jadi, PKS Menilai Pembahasan RUU DKJ Terlalu Terburu-buru

Kamis, 18 April 2024 | 21:36 WIB
PKS menilai bahwa pembuatan RUU DKJ Terburu - buru ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: riaupos))

GENMUSLIM.id – Dalam rapat paripurna ke 14 masa persidangan IV DPR tahun sidang 2023 – 2024 di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024, Anggota DPR dari fraksi PKS, H. Ansory Siregar, Lc, mengklaim bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau disingkat RUU DKJ terkesan terburu-buru dan seharusnya DPR harus membahas IKN terlebih dahulu.

“Undang – undang (RUU DKJ) ini dibahas dengan tergesa – gesa, terburu – buru gitu seharusnya kita cek IKN dulu, dengar – dengar Gedung DPR (di IKN) belum dibangun, kata GM nya baru dibangun kalau ada persetujuan DPR (Senayan) dulu,” ujar Anggota DPR dari PKS untuk Dapil Sumatera Utara III itu seperti dikutip dari akun Youtube PKS TV pada Kamis 18 April 2024.

Beliau juga menyoroti bahwa dalam pembahasan RUU DKJ ini juga belum melibatkan partisipasi Masyarakat yang bermakna,

Baca Juga: Perusahaan Besar Belum Mencairkan THR 2024, PKS Meminta agar Menteri Tenaga Kerja memanggil Perusahaan yang Nakal

“PKS berpendapat bahwa belum diblibatkanya partisipasi Masyarakat karena buru – buru itu,” ujar anggota Komisi IX DPR RI itu.

Di saat yang sama beliau juga menyebut bahwa dalam RUU DKJ ini belum memuat aturan yang berupaya memberikan kekhususan kepada Jakarta.

“Aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia, missal seperti penghapusan pajak di Batam, Tidak ada pimpinan.” tegas Ansory.

Beliau juga menilai bahwa apaibila status ibukota dirubah dari Jakarta ke IKN itu dan Jakarta tidak menjadi Ibukota lagi, mekanisme pemilihan kepala daerahnya seharusnya sama dengan daerah-daerah lainnya.

Baca Juga: Tidak Hanya Fokus Pada Rakyat Kecil, PKS Juga Ternyata Fokus Pada Perjuangan Palestina Sampai Berani Bicara Begini

“Sudah seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif. Dengan demikian, untuk pemerintahan di wilayah kota otonom membutuhkan pemerintahan daerah kota yang terdiri dari diantaranya Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD Kota (DPRD Tingkat II). Pemilihan kepala daerah (Walikota) ini tentunya harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah, yakni pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat”, jelasnya lagi,” tegasnya lagi.

Sebagai tambahan Informasi, pada hari yang sama, Kamis, 28 Maret 2024, DPR RI telah mensahkan RUU DKJ menjadi Undang-undang, akan tetapi Ibukota tidak otomatis pindah melainkan menunggu Keputusan dari Presiden Joko Widodo. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link disini, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Tags

Terkini