nasional

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Menegaskan Larangan Penggunaan Pengeras Suara Luar Selama Ramadhan 1445 H/ 2024 M, Begini Katanya...

Selasa, 12 Maret 2024 | 06:05 WIB
Yaqut Cholil Qoumas menegaskan aturan penggunaan pengeras suara luar selama bulan Ramadhan (GENMUSLIM.id / Dok: Ig @gusyaqut)

Sedangkan untuk takbir idul fitri di masjid/ mushola, penggunaan pengeras suara luar bisa dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Luasnya tanah air, saking banyaknya masjid dan mushola menyebabkan ada sebagian yang masih menggunakan pengeras suara luar sampai larut malam. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:

Tags

Terkini