nasional

Program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis Akan Dibuka, Pastikan Mendaftar Bagi Pelaku UMKM Guna Kelancaran Usaha

Jumat, 9 Februari 2024 | 17:01 WIB
Program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis (GENMUSLIM.id/dok: M. Fahrul Aditya Rosyidin/ Kemenag)

GENMUSLIM.id – Program satu juta sertifikasi halal gratis atau Sehati akan dibuka sebentar lagi guna menunjang kelancaran usaha pelaku UMKM. 

Program satu juta sertifikasi halal gratis ini nantinya akan sangat bermanfaat sekali bagi pelaku UMKM, usaha mikro kecil menengah, untuk usaha kedepan mereka.

Maka dari itu harap pastikan mendaftar program satu juta sertifikasi halal gratis ini, khususnya bagi para pemilik usaha mikro kecil menengah.

Pada akhir tahun 2024 nanti, tepatnya pada 17 Oktober 2024 para pengusaha makanan atau minuman wajib memiliki sertifikat halal dalam produknya.

Dalam hal ini sertifikat tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman dari hulu ke hilir.

Baca Juga: 10 Makanan Khas Muslim Azerbaijan:Enak dan Mantap, Cocok Banget Jadi Destinasi Wisata Halal, Apakah Nasi juga jadi Makanan Pokoknya? Yuk Cek di Sini!

Dilansir dari GENMUSLIM.id sertifikat atas kehalalan produk tidak hanya berlaku bagi produk dalam negeri saja, tetapi juga produk-produk makanan dan juga minuman dari luar negeri yang beredar di indonesia.

Dalam hal ini juga telah sesuai dengan isi undang-undang nomor 33 tahun 2014 pasal 4 dimana produk asing yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan harus memiliki sertifikat halal.

Kemudian berdasarkan PP nomor 39 Tahun 2021 menjelaskan, pelaku yang melanggar wajib sertifikat halal dapat dikenakan sanksi.

Sanksi itu dapat dikenakan secara bertahap ataupun kumulatif, dari sanksi peringatan secara tertulis, sanksi denda administrasi, pencabutan sertifikat halal, dan bahkan sampai penarikan produk dari pasaran.

Baca Juga: 10 Makanan Khas Aljazair: Enak, Pas di Lidah, dan yang Paling Halal dikonsumsi Muslim, Penasaran? Ayo Cek Apa saja!

Dalam hal ini, adapun benda secara administratif paling banyak adalah sejumlah 2 milyar bagi para pelanggar.

Sebagai tambahan informasi, pada tahapan pertama sertifikat halal dipergunakan untuk beberapa produk khususnya produk makanan, minuman, bahan baku tambahan pangan, produk dan jasa penyembelihan.

Pada tahapan selanjutnya akan mewajibkan oleh pemerintah sertifikat halal bagi produk berupa obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen Kesehatan hingga nanti batas akhir pada 17 Oktober 2024

Halaman:

Tags

Terkini