nasional

KPPS Sebagai Garda Terdepan Pemilu 2024, Ternyata Ini Fungsi Mulai dari Persiapan Hingga Penghitungan Suara

Selasa, 30 Januari 2024 | 09:55 WIB
KPPS Memiliki Fungsi Vital dalam Kegiatan Pemilu 2024 agar Berjalan Transparan dan Adil ((Foto: GENMUSLIM.ID/dok: Canva/Ika Rahma))

GENMUSLIM.id – Menjelang Pemilu 2024, KPPS mendapatkan perhatian yang meningkat dari publik.

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga kepentingan demokrasi di Indonesia.

Fungsi vital KPPS tidak dapat diabaikan, karena menjadi kunci dalam menjamin transparansi dan keabsahan proses pemungutan suara.

Mereka memiliki fungsi sebagai garda terdepan, bertanggung jawab atas persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara dalam pemilu 2024.

Perlu diingat KPPS tidak hanya bertanggung jawab pada hari pemungutan suara, tetapi juga memiliki fungsi dalam persiapan logistik, pemilihan tempat pemungutan suara, hingga pemastian daftar pemilih yang akurat.

Baca Juga: Tuai Komentar Negatif Ibu-ibu, Mahfud MD Klarifikasi Pernyataannya Membiarkan Ibu Melahirkan Anak Tak Berakhlak Dosa Besar

Dalam Pasal 59 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan tersebut.

Berdasarkan pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 60, KPPS bertugas sebagai berikut:

  1. mengumumkan daftar pemilihan tetap di TPS;
  2. menyerahkan daftar pemilihan tetap kepada saksi Perserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. membuat berita acara dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PKK melalui PPS;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tuai Komentar Negatif Ibu-ibu, Mahfud MD Klarifikasi Pernyataannya Membiarkan Ibu Melahirkan Anak Tak Berakhlak Dosa Besar

Sementara itu, di UU No 7 Tahun 2017 juga menjelaskan mengenai wewenang KPPS, tepatnya di Pasal 61. Di mana KPPS berwenang:

  1. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan memberikan dukungan dan pengawasan terhadap kinerja KPPS.

Keterlibatan aktif ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses Pemilu 2024 berjalan dengan transparan dan adil.

Dukungan publik juga menjadi pendorong bagi KPPS untuk menjalankan tugasnya dengan baik.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Tags

Terkini