nasional

Dari Rp41,9 triliun Turun Jadi Rp1 miliar, Vonis Uang Pengganti Surya Darmadi Di kurangi Pengadilan! Kok Bisa?

Jumat, 22 September 2023 | 20:31 WIB
Vonis Uang Pengganti Tersangka Korupsi Sama Surya Darmadi di kurangi Pengadilan (GENMUSLIM.id/Instagram/@katadatacoid)
 
GENMUSLIM.id- Pengadilan pada tingkat Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis yang diterima Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 
 
Dalam putusan Pengadilan, Mahkamah Agung menaikkan hukuman penjara yang diterima Surya Darmadi yang tidak lain pemilik Darmex Group tersebut dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
 
Surya Darmadi dinyatakan divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022. 
 
Baca Juga: Mengagetkan! Ada Korupsi di Kementerian Keternagakerjaan, KPK Panggil Muhaimin Iskandar jadi Saksi!
 
Namun, seiring proses hukum yang di lakukan, pengadilan tingkat banding dan Kasasi mengubah vonis hukum di awal.
 
“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” demikian bunyi putusan pengadilan yang dikutip dari situs resmi MA pada Rabu, 20 September 2024.
 
Di tingkat Kasasi tersebut, walaupun vonis kurungan penjara untuk Surya Darmadi bertambah, MA menyunat vonis uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi Rp2,2 triliun subsider penjara 5 tahun. 
 
Di ketahui sebelumnya bahwa Surya Darmadi di vonis harus membayar uang pengganti Rp41,9 triliun.
 
Sidang putusan Mahkamah Agung untuk perkara Surya Darmadi ini diketok pada Kamis, 14 September 2024 lalu. 
 
Baca Juga: Usai Deklarasi Menjadi Bacapres, Cak Imin Bakal Diperiksa KPK: Saya Dukung Langkah KPK Memberantas Korupsi
 
Adapun majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Sinintha Yuliansih Sibarani, Yohane Priyana dan panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti.
 
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surya divonis 15 tahun penjara. 
 
Putusan yang diterima bos Surya Dumai itu lebih rendah dari tuntutan penjara seumur hidup yang dibacakan jaksa pada sidang tuntutan.
 
Masyarakat dunia maya ikut berkomentar atas putusan yang di dapatkan tersangka kasus korupsi Surya Darmadi tersebut.
 
Baca Juga: Rekomendasi 4 Drama Korea Mirip “Numbers” Yang Wajib Ditonton Jika Penasaran Dengan Berkas Kasus Dan Korupsi
 
Seperti yang disampaikan oleh akun Instagram @amadraja29, "Waduh nggak sebanding dgn potongan dendanya pak hakim.. hukuman cuma tambah 1 tahun tp pemotongan dendannya jauh sekali dari 41,9 T jadi cuma 2,2 T? Macam mana pula ini? Tepok jidat bah". tulis nya.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.
 

Tags

Terkini