nasional

Konflik Pulau Rempang! PP Muhammadiyah: Pemerintah Khianati Konstitusi, Benarkah? Cek Infonya

Minggu, 17 September 2023 | 06:30 WIB
PP Muhammadiyah tanggapi Konflik Pulau Rempang ((GENMUSLIM.id/ dok: Instagram/@tvmuhammadiyah))
 
GENMUSLIM.id - Konflik lahan masyarakat Pulau Rempang yang akan di buat investasi pembangunan saat ini sedang dalam polemik nasional, sehingga membuat Pengurus Pusat Muhammadiyah ikut bicara.
 
PP Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) & Majelis Hukum dan HAM (MHH) menyatakan bahwa masyarakat Melayu telah lama menempati wilayah pulau Rempang.
 
Sehingga PP Muhammadiyah tidak setuju bila di lakukan relokasi penduduk Melayu Pulau Rempang karena adanya investasi dari luar.
 
Di lansir GENMUSLIM dari akun Instagram @negeriakhiratcom pada Sabtu, 16 September 2024, Pengurus Pusat Muhammadiyah angkat bicara soal konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
 
Baca Juga: Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Merespon Konflik yang Terjadi di Pulau Rempang: Masyarakat Jangan Dikorbankan
 
PP Muhammadiyah menuding pemerintahan Presiden Jokowi gagal melaksanakan mandat konstitusi dengan menggusur masyarakat yang telah berada di sana jauh sebelum Indonesia merdeka. 
 
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) & Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa masyarakat telah menempati pulau itu sejak 1834, jauh sebelum Indonesia merdeka pada 1945. 
 
Karena itulah, PP Muhammadiyah mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut belum pernah digarap.
 
"Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834. Menko Polhukam nampak jelas posisinya membela kepentingan investor swasta dan menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut," ucap mereka.
 
Baca Juga: PBNU Angkat Suara Terkait Konflik di Pulau Rempang: Pemerintah Haram Ambil Alih Tanah Jika…
 
PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa mengusir warga negara Indonesia untuk Investor Cina, merupakan pengkhianatan terhadap Konstitusi. 
 
Mereka pun menyinggung soal frasa dalam UUD 1945 yang menyatakan tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
PP Muhammadiyah menyebut penggusuran tersebut jelas menunjukkan pemerintahan Presiden Jokowi gagal menjalankan mandat dari konstitusi tersebut.
 
"Selain itu, negara gagal menjalankan Pasal 33 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucap mereka. 
 
PP Muhammadiyah menilai penggusuran paksa itu merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Tags

Terkini