nasional

Terbaru Dampak Polusi Udara : Pemerintah Adakan Uji Coba Tilang Uji Emisi, Mulai 25 Agustus 2023!

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi Dampak Polusi Udara, Pemerintah Adakan Uji Coba Tilang Uji Emisi, Mulai 25 Agustus 2023 (GENMUSLIM.id/dok : pin.it/43A0P4D)
 
GENMUSLIM.id - Tilang Uji Emisi adalah dampak dari polusi udara yang terjadi di Jakarta.
 
Polusi udara mengharuskan pemerintah mengambil sikap, salah satunya dengan tilang uji emisi.
 
Sebelum mengadakan tilang uji emisi, pemerintah sudah membuat kebijakan - kebijakan baru sebagai upaya penanganan polusi udara.
 
Salah satu kebijakan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah WFH untuk para ASN dan Pelajar.
 
WFH tersebut hanya 50% dari jumlah yang ada di DKI Jakarta.
 
Baca Juga: Breaking News: Imbas Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Sigap Gencarkan WFH dan Berbagai Langkah! Apa Saja Itu?
 
Sedangkan Emisi adalah hasil dari bahan bakar fosil yang digunakan yang berada di udara.
 
Bahan bakar fosil tersebut mengandung hidrokarbon asal biologis yang digunakan sebagai energi oleh manusia.
 
Energi - energi tersebut tersebar menjadi beranekaragam.Seperti bahan bakar fosil, batu bara, minyak bumi dan gas.
 
Dikutip GENMUSLIM.id dari berbagai sumber Rabu, 23 Agustus 2023 bahwa Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta saat rapat bersama DPRD DKI Jakarta Komisi D Pada tanggal 22 Agustus 2023.
 
Menyampaikan bahwa Rencana pada jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September.
 
Baca Juga: Polusi Udara, Pemerintah DKI Jakarta Tetapkan WFH! Berikut 7 Aplikasi yang Bisa Diandalkan Saat WFH
 
Dinas perhubungan DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Polisi Militer TNI, Ditlantas Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
 
Asep Kuswanto menyampaikan jika semua masih dalam tahap koordinasi membahas tentang teknik dan SOP.
 
Selain melakukan tilang uji emisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
 
Menyampaikan Bahwa akan memberikan izin kepada bengkel kendaraan untuk melakukan uji emisi.
 
Tempat uji emisi bisa dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi atau kendaraan layanan uji emisi serta bengkel sederhana.
 
Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Kian Memburuk, Presiden Jokowi Tekankan Work From Home (WFH) Mulai September!
 
Hal tersebut tercantum pada Pergub 66 Tahun 2020.

Pergub 66 Tahun 2020 adalah peraturan gubernur pada era Anies Baswedan.
 
Pada tahun 2021 tilang uji emisi sempat di rencanakan dan diterapkan bersama pihak Kepolisian.
 
Asep menyampaikan bahwa "memang kami akui, kesiapan kami tuk pelaksanaan uji emisi itu juga belum sebaik saat ini." 
 
Kinerja Kepala DLH Asep Kuswanto sempat dipertanyakan oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem , Nova Harivan Paloh.
 
Nova juga menanyakan tentang langkah dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam menangani industri yang dalam operasionalnya  bahan bakar batu bara sehingga memicu polusi udara.
 
Baca Juga: Mulai dari Diri Sendiri! Melangkah Maju Menuju Udara Bersih, Solusi Inovatif untuk Mengurangi Polusi Udara
 
Asep mengaku bahwa sudah menindak warga yang membakar sampah , penindakan tersebut dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan dari Masyarakat.
 
Warga yang melakukan hal tersebut dikenakan  100 - 300ribu dengan tujuan membuat efek jera.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Tags

Terkini